Berita Pedesaan

Musyawarah APBDES 2022 Desa Ngumbul

 Ngumbul-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. Sesuai mekanisme yang berlaku untuk perencanaan RKP dan APBDes yaitu melaui APBDes, maka hari ini Selasa Tanggal 02 November 2021 di Balai Desa Ngumbul melaksanakan Musyawarah Terkait APBDes Tahun 2022. Kegiatan tersebut di Hadiri oleh BPD serta Pemerintah Desa Ngumbul.

Beberapa hal yang dibahas dalam musyawarah ini diantaranya perencanaan kegiatan masing – masing bidang untuk tahun anggaran 2022,  nominal anggaran pada masing-masing kegiatan, serta penambahan kegiatan yang belum masuk pada draft APBdes. Masing – masing bidang tersebut di antaranya yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

 

“Untuk Dana Desa tahun anggaran 2022 ini diprioritaskan pada pemulihan ekonomi masyarakat, serta untuk masing – masing kepala dusun diharapkan memprioritaskan satu usulan agar kegiatan yang diusulkan dapat maksimal”, ujar Sekdes.

Bapak Tumardi menyampaikan bahwa draft RKP sudah melalui beberapa tahapan salah satunya Musdus yang berasal dari usulan-usulan masyarakat, sehingga saya kira usulan sudah valid. Akan tetapi saya memohon kepada BPD untuk mengevaluasi masing – masing usulan yang kiranya belum sesuai.

Ai Rohimah selaku Kaur Keuangan Desa menekankan bahwa untuk prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yaitu Pemulihan Ekonomi, Program Prioritas Nasional, dan untuk Mitigasi dan Penanggulangan Bencana. Prioritas tersebut sesuai dengan Salinan PermenDesaPDTT nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, (terlampir).

“saya sudah percaya kepada Pemdes terkait perencanaan APBDes tahun 2022, saya hanya menekankan bahwa untuk prioritas Dana Desa harus dipenuhi, sesuai peraturan yang ada. Untuk usulan Kepala Desa dan Kepala Dusun harus saling sinkron agar rencana tahun 2022 bisa tercapai dengan maksimal” ujar Ketua BPD (02/11/2021).