E-KTP

Cara Membuat KTP Elektronik Baru, Ini Syarat Lengkapnya yang Perlu Diketahui

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah penanda identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun. KTP yang diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib dimiliki apabila telah cukup umur guna penanda bahwa seseorang tersebut adalah warga negara asli Indonesia.

Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru 1 kali saja selama hidupnya. KTP sangat penting karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri.

Guna membuat KTP, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai cara membuat KTP elektronik dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi.

Pengertian KTP
Berikut beberapa pengertian yang harus dipahami mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
1. KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2. Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
3. Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
4. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
5. Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan seseorang melalui pemadanan sidik jari.

Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Syarat Membuat KTP
1. Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan e-KTP:
2. Berusia 17 tahun
3. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat KTP Elektronik atau e-KTP sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya. Namun, di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).
Karena, sudah sangat umum terjadi bahwa satu warga di Indonesia dapat memiliki beberapa identitas/KTP. Hal ini karena tidak tersedianya sistem data tunggal yang terpadu. Maka, pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk menertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat KTP Elektronik (e-KTP) di antaranya adalah:
1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *