Alur Pengurusan Akta Kelahiran :
Alur Pengurusan Akta Kelahiran :
minta Surat Pengantar RT,RW setempat -> Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan -> minta Print Out NIK ke Kecamatan bila si anak belum masuk KK -> DInas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi ();
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah;
4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
9. Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa).
Terima Kasih semoga bisa membantu.