Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Kecamatan Tulakan telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survei periode Januari–Juni 2026, diperoleh Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 96,45 dengan kategori Sangat Baik. Capaian ini merupakan…

SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah aplikasi yang disediakan pemerintah sebagai saluran resmi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan terkait pelayanan publik. Melalui sistem ini, setiap pengaduan akan diteruskan secara berjenjang kepada instansi berwenang sehingga penanganannya dapat…

Mau ngurus dokumen administrasi kependudukan di kecamatan? Sekarang nggak perlu repot datang langsung!Cukup buka T-One (Tulakan Online Express) lewat akun sosial media yang disediakan, informasikan apa yang dibutuhkan lalu isi data, dan unggah berkas yang dibutuhkan.Petugas akan memverifikasi, lalu kamu…
Dengan inovasi SIPANDU HILANG Kecamatan Tulakan berkolaborasi dengan Polsek Tulakan untuk mempermudah proses pengajuan kehilangan identitas tanpa harus datang ke Kantor Polsek Tulakan, masyarakat bisa melapor kehilangan dokumen adminduk cukup lewat WhatsApp. Cukup kirim pesan ke nomor layanan, lalu lengkapi…
Pemerintah Kecamatan Tulakan resmi merilis Manual Book T-One (Tulakan Online Express) sebagai panduan penggunaan layanan digital kecamatan. Manual ini disusun untuk mempermudah masyarakat dan petugas dalam mengakses serta memahami alur pelayanan secara online. Dengan hadirnya panduan ini, diharapkan pelayanan publik…
Selamat datang di Manual Book SIPANDU HILANG — Panduan lengkap untuk memahami, mengakses, dan memanfaatkan Sistem Pelayanan Terpadu Kehilangan Identitas (SIPANDU HILANG) secara efektif dan efisien.

Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel, Kecamatan Tulakan menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan publik yang transparan, cepat, akuntabel, dan mudah diakses, Kecamatan Tulakan menetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan resmi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.